Etika Publikasi
Journal of Contemporary Economic Dynamics (JCED) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi standar integritas akademik dan etika publikasi ilmiah. Kebijakan etika publikasi JCED merujuk pada pedoman dasar Committee on Publication Ethics (COPE) dan standar akreditasi jurnal ilmiah nasional (SINTA). Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan—penulis, mitra bestari (reviewer), dewan redaksi, dan penerbit—wajib mematuhi norma dan etika kepengarangan yang berlaku.
1. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis (Authors)
- Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis wajib menjamin bahwa naskah yang dikirimkan adalah karya orisinal. Setiap gagasan, kutipan, maupun data milik pihak lain harus dirujuk dan disitasi dengan benar. Segala bentuk fabrikasi data, falsifikasi, dan plagiarisme merupakan pelanggaran etika berat yang tidak dapat ditoleransi.
- Larangan Publikasi Ganda: Naskah yang dikirimkan ke JCED tidak boleh diajukan atau sedang dalam proses penelaahan di jurnal lain secara bersamaan (simultaneous submission).
- Kriteria Kepengarangan (Authorship): Penulis yang dicantumkan hanyalah mereka yang memberikan kontribusi intelektual substansial dalam perancangan, pelaksanaan, analisis, atau penulisan naskah. Seluruh penulis wajib menyetujui versi akhir naskah sebelum dikirimkan.
- Pengungkapan Konflik Kepentingan: Penulis wajib mencantumkan pernyataan keterbukaan mengenai potensi konflik kepentingan finansial maupun non-finansial yang dapat memengaruhi interpretasi hasil penelitian.
- Koreksi Kesalahan Mendasar: Jika penulis menemukan kesalahan fatal dalam artikel yang telah dipublikasikan, penulis berkewajiban segera memberitahukan editor untuk melakukan ralat (*corrigendum*) atau penarikan artikel (*retraction*).
2. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewers)
- Kontribusi terhadap Keputusan Redaksi: Reviewer bertugas membantu editor dalam mengevaluasi kelayakan ilmiah naskah serta memberikan masukan yang konstruktif, objektif, dan tepat waktu kepada penulis.
- Kerahasiaan Naskah: Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah bersifat rahasia. Reviewer dilarang membagikan, mendiskusikan, atau memanfaatkan materi naskah tanpa izin resmi dari redaksi.
- Objektivitas Penilaian: Telaah naskah harus dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memuat kritik personal terhadap penulis. Setiap catatan evaluasi harus disertai argumen ilmiah yang jelas.
- Pelaporan Indikasi Pelanggaran: Reviewer wajib memberitahukan editor apabila menemukan adanya kemiripan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang ditelaah dengan karya ilmiah lain yang telah terbit.
- Benturan Kepentingan: Reviewer wajib menolak penugasan telaah apabila memiliki konflik kepentingan finansial, relasi pribadi, atau keterikatan profesional dengan penulis atau institusi terkait.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Redaksi (Editors)
- Keputusan Penerbitan: Editor bertanggung jawab penuh atas keputusan penerimaan atau penolakan naskah berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, kejelasan metodologi, serta kesesuaian dengan fokus dan cakupan jurnal.
- Keadilan dan Kesetaraan: Editor mengevaluasi naskah secara adil tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun pandangan politik penulis.
- Integritas Blind Review: Editor wajib menjaga kerahasiaan identitas penulis dan mitra bestari guna menjamin mekanisme penelaahan *Double-Blind Peer Review* berjalan secara objektif.
- Kerahasiaan Data: Informasi mengenai naskah yang masuk tidak boleh dibocorkan kepada pihak mana pun di luar penulis terkait dan reviewer yang ditugaskan.
- Penanganan Konflik: Editor wajib melepaskan tanggung jawab penanganan naskah jika terdapat potensi konflik kepentingan pribadi terhadap naskah tersebut.
4. Penanganan Pelanggaran Etika Akademik
JCED menindak tegas setiap dugaan pelanggaran etika riset dan publikasi ilmiah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran (seperti plagiarisme, manipulasi data, atau sengketa kepengarangan), dewan redaksi akan melakukan investigasi sesuai dengan diagram alur COPE Flowcharts. Apabila pelanggaran terbukti, redaksi berhak melakukan penolakan naskah, pencabutan artikel (retraction), serta menyampaikan pemberitahuan resmi ke institusi terkait.
